Pedoman Media Siber
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan khusus:
- Berita mendesak dapat dikecualikan dari verifikasi dengan syarat tertentu.
- Sumber berita harus jelas dan kredibel.
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat diwawancarai.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengelolaan Isi Buatan Pengguna:
- Pengguna harus memberi persetujuan tertulis terkait isi yang dipublikasikan.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Mekanisme pengaduan harus disediakan dengan akses mudah.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab juga harus dicantumkan.
Tanggung jawab media siber terkait berita:
- Media pembuat berita bertanggung jawab pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut.
- Media yang menyebarluaskan berita juga harus melakukan koreksi jika diperlukan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap iklan wajib mencantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.