Ratusan Motor Berknalpot Brong Disita Polisi di Lembang – Ini Sanksi Tegasnya!

Polisi Lalulintas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, melancarkan operasi penertiban knalpot brong pada Minggu, 14 Januari 2024, sebagai respons terhadap ketidaknyamanan lingkungan dan aktivitas kelompok motor. Ratusan motor yang melanggar diangkut ke Mapores Cimahi dengan truk sebagai tindakan tegas.
Penertiban Intensif
Operasi penertiban ini, yang berlangsung dari 10 hingga 20 Januari 2024, bertujuan meningkatkan ketertiban umum. Kasat Kantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, SH, MM, “menyatakan bahwa knalpot bising sering kali terkait dengan kegiatan kelompok motor yang mayoritas anggotanya berusia di bawah umur.”
Sanksi dan Tindakan Preventif
Pelanggar dikenai sanksi tilang, dan untuk mengambil kembali kendaraan mereka, diwajibkan membawa knalpot standar. Langkah preventif juga dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah serta himbauan ke toko dan bengkel untuk menghindari penjualan knalpot tidak standar.
Dampak Positif
Upaya ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman di kawasan wisata Lembang. Dengan langkah-langkah tegas dan preventif ini, polisi berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kesimpulan
Operasi penertiban knalpot brong ini adalah langkah strategis polisi untuk menciptakan kawasan yang lebih bersih dan tenang. Sanksi tilang dan langkah-langkah preventif menunjukkan komitmen serius mereka dalam menanggulangi masalah ini demi kenyamanan bersama.
Sumber : IG @infobandungbarat dan satlantas polres cimahi